Jumat, 02 April 2010

PEMBINAAN KESEHATAN KELUARGA


Bidang Kesehatan Keluarga

Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang kesehatan keluarga serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.   Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi
  1. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis dalam program kesehatan keluarga ;
  2. koordinasi lintas program dan lintas sektor ;
  3. perencanaan kegiatan program kesehatan keluarga ;
  4. pengendalian kegiatan program kesehatan keluarga ;
  5. monitoring dan evaluasi hasil kegiatan program kesehatan keluarga ; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai   tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program kesehatan ibu dan anak, pelayanan medis keluarga berencana, kesehatan remaja dan usia lanjut serta peningkatan gizi masyarakat.

Bidang Kesehatan Keluarga terdiri dari :
  1. Seksi Gizi
    Mempunyai mempunyai   tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan peningkatan gizi masyarakat

    Seksi Gizi  mempunyai fungsi:
    • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebutuhan  dan penyiapan bahan untuk  peningkatan status gizi masyarakat, peningkatan gizi masyarakat;
    • Pelaksanaan kegiatan kebutuhan  dan penyiapan bahan untuk  peningkatan status gizi masyarakat, peningkatan gizi masyarakat;
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan ;
  2. Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
    Mempunyai tugas  merencanakan, melaksanakan pembinaan dan  koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Kesehatan ibu, anak dan pelayanan medis keluarga berencana.

    Seksi Kesehatan Ibu, Anak Dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
    • Perencanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan usaha Kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, wanita usia subur dan pelayanan medis keluarga berencana;
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data usaha Kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, wanita usia subur dan pelayanan medis keluarga berencana;
    • Pelaksanaan kegiatan usaha Kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, wanita usia subur dan pelayanan medis keluarga berencana
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan ;
  3. Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia
    Mempunyai mempunyai   tugas merencanakan, melaksanakan   pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Kesehatan remaja dan lansia.

    Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia mempunyai  fungsi:
    • Perencanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA  dan lansia;
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA  dan lansia;
    • Pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA  dan lansia;
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga lainnya terkait Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA  dan lansia;
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me.....

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Praktisi keperawatan di Dinas Kesehatan Kota Semarang,dosen keperawatan,Clinical Instructure,dan saat ini diberi amanah memimpin PPNI KOTA SEMARANG dan Anggota Bidang Hukum Organisasi & Politik PPNI JAWA TENGAH serta sebagai Sekretaris Uji Kompetensi Perawat MTKP Jawa Tengah. Situs ini dibuat agar bisa memberikan manfaat bagi rekan-rekan sejawat. Silahkan untuk didownload dengan menyertakan link-nya.