Rabu, 26 Agustus 2009

Dahsyatnya Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Alhamdulillah Ramadhan telah datang menjelang. Selain persiapan hati tentunya fisik juga ikut disiapkan. Memasuki ibadah puasa ini muncul berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kesehatan seperti; Bagaimana bagi yang mempunyai badan yang lemah. Apakah ia harus berpuasa? Bagaimana pula dengan yang mempunyai sakit maag, diabetes, jantung, dan
penyakit berat lainnya? Bagaimana dari sisi kesehatan? Kemudian apakah benar jikalau
berbuka harus dengan makanan yang manis-manis?

Ternyata berpuasa sangat dianjurkan baik untuk menjaga kesehatan dan bahkan juga
untuk terapi penyembuhan. Puasa tidak hanya dikenal dalam Islam namun juga telah diakui
dan diaplikasikan oleh orang selain Islam Sejak zaman dulu puasa dipakai sebagai pengobatan yang terbaik seperti kata Plato bahwa puasa adalah untuk mengobati sakit fisik dan mental. Philippus Paracelsus mengatakan bahwa "Fasting is the greatest remedy the physician within!".Puasa juga sudah diakui menjadi penyembuh terhebat dalam enanggulangi penyakit. Bahkan di Amerika ada pusat puasa yang diberi nama "Fasting Center International, Inc", yang berdiri sejak 35 tahun yang lalu, dengan pasien dari 220 negara

Sebenarnya apa saja pengaruh puasa bagi kesehatan kita?
Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :

1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari
ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu
sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
Dengan puasa,oxigenisasi tak berkutat di perut tapi kepala. Kenapa Orang kenyang ngantuk? Karena oxigenisasi banyak di perut.

2. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). Saat berpuasa, tubuh di detoks (membersihkan tubuh dari racun dan kotoran).
Saat puasa seluruh cadangan makanan yang ada di tubuh dibakar. Detoksifikasi terjadi
ketika makanan tak lagi memasuki tubuh dan tubuh mengubah simpanan lemak jadi
energi. Proses ini melepaskan zat kimia dari asam lemak ke dalam sistem kemudian
dikeluarkan lewat organ pembuangan.

Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga
menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan
karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.

3. Menambah jumlah sel darah putih. Sel darah putih berfungsi untuk menangkal
serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

4. Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh

5. Memperbaiki fungsi hormon

6. Meremajakan sel-sel tubuh. Hati, lambung dan organ vital istirahat pada saat
puasa sehingga terjadi regenerasi dari organ dalam dan sel-sel memiliki kesempatan memperbaiki diri (peremajaan sel).

7. Meningkatkan fungsi organ tubuh

8. Menyeimbangkan saraf simpatis dan parasimpatis. Saraf simpatis membuat stres
plus jantung berdebar. Di sisi lain, hormon parasimpatis memperlambat denyut jantung hingga lebih tenang dan dapat mengontrol emosi.Saraf parasimpatis juga dapat mempengaruhi pengeluaran asam
lambung.Niat dalam berpuasa menjadi penting, karena dengan niat di hati akan di
sampaikan ke otak untuk menekan asam lambung sehingga asam lambung tidak berlebihan
dan tidak menyebabkan sakit lambung.Tetapi dalam keadaan stress asam lambung akan
meningkat dan menyebabkan sakit maag.

9. Mengurangi risiko stroke. Puasa dapat memperbaiki kolestrol darah yang dapat
menyumbat pembuluh darah dalam bentuk atekosklorosis (pengapuran dan pengerasan
pembuluh darah).

Berbuka puasa dengan yang manis justru merusak kesehatan?
Dari Anas bin Malik ia berkata : "Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab(kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat Rutab, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering),maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).Rasulullah berbuka dengan kurma. Kalau tidak mendapat kurma, beliau berbuka puasa dengan air. Samakah kurma dengan 'yang manis-manis'? Tidak. Kurma, adalah karbohidrat kompleks (complex carbohydrate), Sebaliknya, gula yang terdapat dalam makanan atau minuman yang manis-manis yang biasa kita konsumsi sebagai makanan berbuka puasa, adalah karbohidrat sederhana (simple carbohydrate). Kurma, dalam kondisi asli, justru tidak terlalu manis.

Kurma segar merupakan buah yang bernutrisi sangat tinggi tapi berkalori rendah sehingga tidak
menggemukkan. Sedangkan kurma dalam kemasan-kemasan yang dijual di bulan Ramadhan
sudah berupa 'manisan kurma', bukan lagi kurma segar . Manisan kurma ini justru ditambah kandungan gula yang berlipat-lipat kadarnya agar awet dalam perjalanan ekspornya. Sangat jarang kita menemukan kurma impor yang masih asli dan belum berupa manisan. Kalaupun ada, sangat mungkin harganya menjadi sangat mahal.

Ketika berpuasa, kadar gula darah kita menurun. Kurma, sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah, adalah karbohidrat kompleks, bukan gula (karbohidrat sederhana). Karbohidrat
kompleks, untuk menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Sebaliknya, kalau
makan yang manis-manis, kadar gula darah akan melonjak naik sehingga menjadi tidak sehat.
Kalau karbohidrat kompleks seperti kurma asli, naiknya pelan-pelan. Glycemic Index (GI)
adalah laju perubahan makanan diubah menjadi gula dalam tubuh.

Makin tinggi glikemik indeks dalam makanan, makin cepat makanan itu dirubah menjadi gula, dengan demikian tubuh makin cepat pula menghasilkan respons insulin. Makin tinggi respons insulin tubuh, maka tubuh makin menimbun lemak. Nah, kalau habis perut kosong seharian, lalu langsung dibanjiri dengan gula (makanan yang sangat-sangat tinggi indeks glikemiknya), maka respon insulin dalam tubuh langsung melonjak. Dengan demikian, tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak. Inilah sebabnya, banyak sekali orang di bulan puasa yang justru lemaknya bertambah di daerah-daerah penimbunan lemak. Pemakanan yang dianjurkan adalah makan yang seimbang yang terdiri dari: 50 persen karbohidrat kompleks, 40-45 persen protein dan 5-10 persen lemak.

Karbohidrat kompleks membutuhkan waktu untuk diubah tubuh menjadi energi. Dengan
demikian, makanan diproses pelan-pelan dan tenaga diperoleh sedikit demi sedikit sehingga
kita tidak cepat lapar dan energi tersedia dalam waktu lama. Sebaliknya,karbohidrat sederhana menyediakan energi sangat cepat, tapi akan cepat sekali habis sehingga kita mudah lemas.Maka, ketika makan sahur, jangan makan yang banyak mengandung gula, karena kita akan cepat lemas. Makanlah karbohidrat kompleks sehingga kita tetap berenergi sampai waktu berbuka.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang
dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak
terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan
mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh. Hal lain yang juga penting adalah jangan sampai kekurangan cairan. Dr. dr.A. Purba, Msc. "Jika kurang makanan, mekanisme tubuh akan menyediakan energi cadangan dari lemak.

Sedang kalau dehidrasi, tak ada cadangannya." Keperluan cairan kita adalah bergantung pada
berat badan. Keperluan cairan adalah 50 cc/kg berat badan/24 jam. Jika seseorang mempunyai berat badan 50 kg maka keperluan cairannya adalah 50 kg x 50 cc=2500 cc=2.5 liter air sehari.

Ok…siapkan diri..siapkan hati…sambut Ramadhan dengan gembira dan penuh kesejukan.

Salam......

RUU KEPERAWATAN

GOLKAN RUU KEPERAWATAN MENJADI UU KEPERAWATAN TAHUN INI JUGA

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ………………………

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.

(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)

(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.

(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.

(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.

(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.

(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.

(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.

(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung

(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.

b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.

b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.

c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.

d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.

e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.

f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.

(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 6

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 7

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.

Pasal 8

(1) Konsil mempunyai tugas:

a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;

b. Mengesahkan standar pendidikan perawat

c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.

(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :

a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;

b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;

c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;

d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;

e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan

f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota

b. Wakil ketua merangkap anggota

c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Komite uji kompetensi dan registrasi

b. Komite standar pendidikan profesi

c. Komite praktik keperawatan

d. Komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 12

(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 13

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .

(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:

a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:

- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;

- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;

- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;

- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;

- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;

- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang

b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 15

1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun

5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 16

(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.

(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Pasal 17

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

b. Warga Negara Republik Indonesia;

c. Sehat rohani dan jasmani;

d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;

e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;

f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;

g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

asal 18

(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :

a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Meninggal dunia;

d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 20

(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 21

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 22

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia

(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan

(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):

a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Pasal 25

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB VII

REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.

(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:

a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)

c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil

d. Rekomendasi Organisasi Profesi

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)

(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.

(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.

(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).

Pasal 28

(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)

b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri

c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:

a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku

b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.

(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 30

(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.

(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 31

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan ijazah;

b. registrasi perawat dari negera asal

c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil

d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.

(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.

Pasal 32

(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.

(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.

(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.

Pasal 33

(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.

(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.

(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.

Pasal 34

SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:

a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;

c. atas permintaan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:

a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;

b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;

c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :

a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP

b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 39

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.

(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.

(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 40

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).

(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.

(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 41

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 42

Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;

b. meminta pendapat perawat lain;

c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar

d. menolak tindakan keperawatan; dan

Pasal 43

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 44

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:

a. Persetujuan klien

b. Perintah hakim pada sidang pengadilan

c. Ketentuan perundangan yang berlaku

Pasal 45

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi

e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

f. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 46

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :

a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP

b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;

c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;

d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;

e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa

f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 47

Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok

(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.

(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:

a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku

b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,

(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;

b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan

(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.

(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.

Pasal 50

(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;

(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;

(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 51

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:

a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.

b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat

c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 52

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Pemberian Peringatan Tertulis

b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.

c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat

(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:

a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan

b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 56

Perawat yang dengan sengaja:

(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);

(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 57

Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 59

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ………………

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

Ir. HATTA RAJASA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

Sumber:

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan

Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

biar gol, ikutan diskusi di millist ppni, khusus ngebahas RUU Keperawatan Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara di dunia.
alamatnya: inna_ppni@yahoogroups.com

Dahsyatnya Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Alhamdulillah Ramadhan telah datang menjelang. Selain persiapan hati tentunya fisik juga ikut disiapkan. Memasuki ibadah puasa ini muncul berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kesehatan seperti; Bagaimana bagi yang mempunyai badan yang lemah. Apakah ia harus berpuasa? Bagaimana pula dengan yang mempunyai sakit maag, diabetes, jantung, dan
penyakit berat lainnya? Bagaimana dari sisi kesehatan? Kemudian apakah benar jikalau
berbuka harus dengan makanan yang manis-manis?

Ternyata berpuasa sangat dianjurkan baik untuk menjaga kesehatan dan bahkan juga
untuk terapi penyembuhan. Puasa tidak hanya dikenal dalam Islam namun juga telah diakui
dan diaplikasikan oleh orang selain Islam Sejak zaman dulu puasa dipakai sebagai pengobatan yang terbaik seperti kata Plato bahwa puasa adalah untuk mengobati sakit fisik dan mental. Philippus Paracelsus mengatakan bahwa "Fasting is the greatest remedy the physician within!".Puasa juga sudah diakui menjadi penyembuh terhebat dalam enanggulangi penyakit. Bahkan di Amerika ada pusat puasa yang diberi nama "Fasting Center International, Inc", yang berdiri sejak 35 tahun yang lalu, dengan pasien dari 220 negara

Sebenarnya apa saja pengaruh puasa bagi kesehatan kita?
Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :

1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari
ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu
sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
Dengan puasa,oxigenisasi tak berkutat di perut tapi kepala. Kenapa Orang kenyang ngantuk? Karena oxigenisasi banyak di perut.

2. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). Saat berpuasa, tubuh di detoks (membersihkan tubuh dari racun dan kotoran).
Saat puasa seluruh cadangan makanan yang ada di tubuh dibakar. Detoksifikasi terjadi
ketika makanan tak lagi memasuki tubuh dan tubuh mengubah simpanan lemak jadi
energi. Proses ini melepaskan zat kimia dari asam lemak ke dalam sistem kemudian
dikeluarkan lewat organ pembuangan.

Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga
menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan
karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.

3. Menambah jumlah sel darah putih. Sel darah putih berfungsi untuk menangkal
serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

4. Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh

5. Memperbaiki fungsi hormon

6. Meremajakan sel-sel tubuh. Hati, lambung dan organ vital istirahat pada saat
puasa sehingga terjadi regenerasi dari organ dalam dan sel-sel memiliki kesempatan memperbaiki diri (peremajaan sel).

7. Meningkatkan fungsi organ tubuh

8. Menyeimbangkan saraf simpatis dan parasimpatis. Saraf simpatis membuat stres
plus jantung berdebar. Di sisi lain, hormon parasimpatis memperlambat denyut jantung hingga lebih tenang dan dapat mengontrol emosi.Saraf parasimpatis juga dapat mempengaruhi pengeluaran asam
lambung.Niat dalam berpuasa menjadi penting, karena dengan niat di hati akan di
sampaikan ke otak untuk menekan asam lambung sehingga asam lambung tidak berlebihan
dan tidak menyebabkan sakit lambung.Tetapi dalam keadaan stress asam lambung akan
meningkat dan menyebabkan sakit maag.

9. Mengurangi risiko stroke. Puasa dapat memperbaiki kolestrol darah yang dapat
menyumbat pembuluh darah dalam bentuk atekosklorosis (pengapuran dan pengerasan
pembuluh darah).

Berbuka puasa dengan yang manis justru merusak kesehatan?
Dari Anas bin Malik ia berkata : "Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab(kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat Rutab, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering),maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).Rasulullah berbuka dengan kurma. Kalau tidak mendapat kurma, beliau berbuka puasa dengan air. Samakah kurma dengan 'yang manis-manis'? Tidak. Kurma, adalah karbohidrat kompleks (complex carbohydrate), Sebaliknya, gula yang terdapat dalam makanan atau minuman yang manis-manis yang biasa kita konsumsi sebagai makanan berbuka puasa, adalah karbohidrat sederhana (simple carbohydrate). Kurma, dalam kondisi asli, justru tidak terlalu manis.

Kurma segar merupakan buah yang bernutrisi sangat tinggi tapi berkalori rendah sehingga tidak
menggemukkan. Sedangkan kurma dalam kemasan-kemasan yang dijual di bulan Ramadhan
sudah berupa 'manisan kurma', bukan lagi kurma segar . Manisan kurma ini justru ditambah kandungan gula yang berlipat-lipat kadarnya agar awet dalam perjalanan ekspornya. Sangat jarang kita menemukan kurma impor yang masih asli dan belum berupa manisan. Kalaupun ada, sangat mungkin harganya menjadi sangat mahal.

Ketika berpuasa, kadar gula darah kita menurun. Kurma, sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah, adalah karbohidrat kompleks, bukan gula (karbohidrat sederhana). Karbohidrat
kompleks, untuk menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Sebaliknya, kalau
makan yang manis-manis, kadar gula darah akan melonjak naik sehingga menjadi tidak sehat.
Kalau karbohidrat kompleks seperti kurma asli, naiknya pelan-pelan. Glycemic Index (GI)
adalah laju perubahan makanan diubah menjadi gula dalam tubuh.

Makin tinggi glikemik indeks dalam makanan, makin cepat makanan itu dirubah menjadi gula, dengan demikian tubuh makin cepat pula menghasilkan respons insulin. Makin tinggi respons insulin tubuh, maka tubuh makin menimbun lemak. Nah, kalau habis perut kosong seharian, lalu langsung dibanjiri dengan gula (makanan yang sangat-sangat tinggi indeks glikemiknya), maka respon insulin dalam tubuh langsung melonjak. Dengan demikian, tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak. Inilah sebabnya, banyak sekali orang di bulan puasa yang justru lemaknya bertambah di daerah-daerah penimbunan lemak. Pemakanan yang dianjurkan adalah makan yang seimbang yang terdiri dari: 50 persen karbohidrat kompleks, 40-45 persen protein dan 5-10 persen lemak.

Karbohidrat kompleks membutuhkan waktu untuk diubah tubuh menjadi energi. Dengan
demikian, makanan diproses pelan-pelan dan tenaga diperoleh sedikit demi sedikit sehingga
kita tidak cepat lapar dan energi tersedia dalam waktu lama. Sebaliknya,karbohidrat sederhana menyediakan energi sangat cepat, tapi akan cepat sekali habis sehingga kita mudah lemas.Maka, ketika makan sahur, jangan makan yang banyak mengandung gula, karena kita akan cepat lemas. Makanlah karbohidrat kompleks sehingga kita tetap berenergi sampai waktu berbuka.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang
dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak
terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan
mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh. Hal lain yang juga penting adalah jangan sampai kekurangan cairan. Dr. dr.A. Purba, Msc. "Jika kurang makanan, mekanisme tubuh akan menyediakan energi cadangan dari lemak.

Sedang kalau dehidrasi, tak ada cadangannya." Keperluan cairan kita adalah bergantung pada
berat badan. Keperluan cairan adalah 50 cc/kg berat badan/24 jam. Jika seseorang mempunyai berat badan 50 kg maka keperluan cairannya adalah 50 kg x 50 cc=2500 cc=2.5 liter air sehari.
Ok…siapkan diri..siapkan hati…sambut Ramadhan dengan gembira dan penuh kesejukan.

Sumber www.fokma.org

Minggu, 09 Agustus 2009

TERAPI KELUARGA

Pendahuluan

Manusia merupakan mahluk sosial. Hal ini berarti bahwa untuk mempertahankan keberadaan harus disokong oleh usaha manusia lain sekitarnya. Hal ini juga berarti bahw untuk mempertahankan keberadaannya maka manusia harus hidup dalam kelompok – kelompok yang terkecil dalam masyarakat adalah keluarga – keluarga merupakan faktor yang menentukan nasib dari pada anggotanya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesehatan jiwa juga ikut ditentukan oleh keluarga. Bila menghadapi masalah, maka lembaga – lembaga akan berusaha meyelesaikan dengan upaya dan sarana yang teresedia di keluarga tersebut, tetapi bila kemampuannya tidak memadai maka akan mencari bantuan dari seorang ahli.
Tetapi keluarga merupakan intervensi psiko terapeutik yang berfokus pada sistem keluarga sebagai suatu unit.
Tetapi keluarga cenderung untuk melihat masalah individu dalam konteks lingkungan khususnya keluarga dan menitik beratkan pada proses interpersonal. Teori terapi keluarga berdasarkan kenyataan bahwa manusia bukan mahluk yang terisolir, dia adalah anggota dari kelompok sosial yang terlibat aksi dan reaksi. Masalah yang terjadi pada individu berkaitan dengan interaksi yang terjadi antara individu dan keluaraganya. Pada prinsipnya terapi keluarga akan mengekslpoitasi interaksi pasien dalam konteks kehidupannya yang bermakna yaitu dengan mengamati hubungan pasien dengan keluarganya.

Pengertian Terapi Keluarga

Terapi keluarga adalah pendekatan terapeutik yang melihat masalah individu dalam konteks lingkungan khususnya keluarga dan menitik beratkan pada proses interpersonal.
Tetapi keluarga merupakan intervensi spesifik dengan tujuan membina komunikasi secara terbuka dan teraksi keluarga secara sehat.
Terapi keluarga merupakan salah satu bentuk psikoterapi kelompok yang berdasarkan pada kenyataan bahwa manusia adalah mahluk sosial dan bukan suatu mahluk yang terisolir.
Ruang Lingkup Terapi Keluarga

Terapi keluarga adalah suatu tindakan berupa modifikasi keadaan sekarang bukan sekedar eksplorasi dan interaksi masa lampau. Adapun sasarannya adalah sistem keluarga. Tetapi bergabung dengan sistem tersebut dan menggunakan dirinya untuk mengubah sistem tadi dengan mengubah posisi anggota keluarga, terapi mengubah pengalaman dan subyektif.
Perubahan di dalam struktur akan memberi paling sedikit satu kemungkinan untuk berubah berikutnya.
Sistem keluarga diorganisir sekitar dukungan, aturan, asuhan dan sosialisasi anggota keluarga tadi.
Dalam hal ini terapist bergabung dengan keluarga bukan untuk mendidik dan membuatnya sosial tetapi memperbaiki dan memodifikasi fungsi keluarga itu sendiri sehingga dapat menjalankan fungsi dengan baik.
Sistem keluarga mempunyai sifat – sifat pertahanan diri karena itu sekali perubahan terjadi keluarga ini akan mempertahankan dan mengubah umpan balik
atau memberi nilai pengalaman pada anggota keluarganya.

PERKEMBANGAN DARI TERAPI KELUARGA

Perkembangan dari fokus pada individu, psikodinamik berdasarkan psikoterapi ke fokus pada keluarga sebagai unit dari terapi, dikemukakan of Jones sebagai " Sceentific Revoketion ".
Penggunaan terapi keluarga ini yaitu untuk mengerti perilaku manusia, khususnya disfungsi manusia.
Berikut ini adalah asumsi yang digunakan sebagai pedoman untuk menggunakan pendekatan –pendekatan dalam praktek perawatan kesehatan.
Keluarga merupakan unti sosial dasar dalam fungsi manusia.
Keluarga adalah fenomena sosial yang multikultural dan multidimensi.
Keluarga mempengaruhi seluruhnya sistem sosial baik pada perkembangan maupun kelangsungan perilaku seseorang.
Sebagai satu sistem sosial dasar keluarga mempunyai fungsi utama untuk mentransfer nilai budaya dan tradisi melalui generasinya.
Perkembangan dan peningkatan sistem keluarga melalui organisasi yang kompleks berlangsung melalui tahap –tahap perkembangan.
Individu juga berkembang melalui tahap –tahap perkembangan dan perjalanan ini umumnya terjadi dalam konteks keluarga.
Keluarga mengalami transisi dalam periste\iwa perkembangan seperti : melahirkan, meninggal, dan menikah. Kejadian ini menimbulkan perubahan pada anggota dan komposisi dari sistem keluarga.
Keluarga memproses dan mengembangkan kekuatan dan sumber internal. Diantara sumber –sumber tersebut adalah kemampuan untuk beradaptasi dan berubah dalam respon terhadap kebutuhan internal dan eksternal.
Perubahan dalam struktur dan proses keluarga menunjukkan perubahan dalam seluruh anggota keluarganya.
Perubahan dalam perilaku dan fungsi individu sebagai anggota keluarga berpengaruh terhadap sistem keluarga dan seluruh anggota keluarga lainnya.
Keluarga sebagai sistem adalah lebih dari sejumlah fungsi dari tiap –tiap individu dari anggotanya.
Perubahan dalam struktur dan fungsi keluarga dapat difasilitasi melalui terapi keluarga.

KERANGKA TEORITIS TERAPI KELUARGA

Beberapa teori yang mendasari terapi keluarga adalah :
Psychodynamik Family Therapy.
Safir mengatakan bahwa ada hubungan antara psikopatologi individual dengan dinamika keluarga.
Contoh :seseorang yang mempunyai harga diri rendah akan menampilkan suatu " False Self " yang ditampilkan pada saat yang sama diajuga takut kecewa dan sulit mempercayai orang lain termasuk pasangan hidupnya. Hal ini menyebabkan kesulitan yang serius dalam perkawinannya.
Tujuan dari terapi keluarga yang berorientasi psikodinamika yaitu untuk menolong anggota keluarga mencapai suatu pengertian tentang dirinya dan caranya beraksi satu sama lain di dalam keluarga.
Disini anggota keluarga didorong kearah asosiasi bebas dengan membiarkan pikiran mereka berjalan bebas tanpa sensor alam sadar dan memverbalisasilan pikirannya. Terapist hendaknya dab tudak secara aktif melakukan intervensi juga hindari memberi saran dan memanipulasi keluarga.

Behavioural Family Therapy
Terapi perilaku dalam keluarga diawali dengan mempelajari pola perilaku keluarganya untuk menentukan keadaan yang menimbulkan masalah perilaku itu.
Berdasarkan analisis ini, terapist membuat rencana untuk merubah keadaan tersebut dengan cara intervensi langsung dalam keluarga.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan perilaku yang positif yang diinginkan dan menghilangkan perilaku negatif. Hal ini dilakukan dengan mengatur keluarga sehingga perilaku yang diinginkan diperkuat dengan memberi " Reward ".

Group Therapy Approaches
Terapi kelompok dapat diterapkan didalam keluarga.
Tujuannya adalah menolong anggota keluarga mendapatkan insight melalui proses interaksi didalam kelompok. Peranan terapist adalah sebagai fasilitator dan kadang – kadang menginter pretasi apa yang terjadi pada anggota kelompok.

Terapi keluarga menggunakan teori komunikasi proses komunikasi yang terjadi didalam keluarga dapat dijelaskan sebagai berikut :
Komunikasi dan kognisi
Terapist dari kelompok ini menaruh perhatian untuk menolong keluarga dan menjelaskan arti komunikasi yang terjadi diantara mereka. Terapist menyuruh anggota keluarga meneliti apa yang dimaksud oleh anggota keluarga yang lain saat menyatakan sesuatu.
Terapist juga memperhatikan punktuasi dari proses komunikasi yang terjadi pada keluarga dengan tujuan memperjelas kesalah pengertian, juga diperhatikan bahwa non verbal yang digunakan.
Komunikasi dan kekuatan
Haley mengatakan bahwa bila seseorang mengkomunikasikan pesan pada orang lain berati dia sedang membuat siasat untuk menentukan hubungan.
Contoh : orang tua bertanggung jawab terhadap anak – anak dan dia punya hak untuk membatasi perilaku anak jika anak sudah besar, dia punya hak sendiri untuk mengambil keputusan. Cara ini sering ditemukan pada terapi struktural dimana tujuan proses, terapi untuk merubah posisi dari batasan diatara sub sistem yang berbeda dalam keluarga.
Komunikasi dan Perasaan.
Virginia safir adalah orang yang banyak memberi penekanan komunikasi dari perasaan.
Dikatakan bahwa pasangan perkawinan yang mempunyai kebutuhan emosional diharapkan ditentukan dalam perkawinan jika kita menemukan kebutuhan emosional hari setiap orang maka komunikasi perasaan ini sangat penting artinya : Tujuan dari terapi adalah memperbaiki bila terdapat ketidakpuasan.
Structural Family Therapy.
Dikembangkan oleh Salvador Minuchin.
Perlu dinilai 6 aspek dari fungsi keluarga.
Struktur keluarga yang terdiri dari susunan yang mengatur transaksi diatara anggota keluarga.
Fleksibilitas dari fungsi keluarga dan kemampuannya untuk berubah.
" The Family Resonance " pada anggota keluarga dapat saling terikat atau saling merenggang.
Konteks kehidupan keluarga ini merupakan supra sistem yang teridiri dari keluarga besar, tetangga lingkungan kerja, lingkungan sekolah dari anggota keluarga supra sistem bisa merupakan sumber stress atau sumber supprot dari lingkungan.bisa merupakan.
Tingkatan perkembangan keluarga
Cara keluarga memperlakukan gejala – gejala yang terdapat pada anggota keluarga yang sakit.
Terapist memulai terapi dengan cara bergabung dengan keluarga dan berpartisipasi dalam transaksi, sehingga terapist dapat mengobservasi aspek tertentu dari fungsi keluarga dan struktur keluarga tersebut. Kemudian tentukan seberapa jauh gejala dari pasien atau masalah keluarga berkaitan dengan fungsi keluarga ( struktur keluarga ). Jika berkaitan maka intervensi merubah struktur diperlukan.

INDIKASI PEMBERIAN TERAPI KELUARGA
Terapi keluarga akan sangat bermanfaat jika digunakan pada kasus yang tepat.
Indikasi terapi keluarga menurut walrond skinner adalah :
Gejala yang timbul merupakan ekspresi disfungsi dari sistem keluarga.
Gejala yang timbul lebih menyebabkan beberapa perubahan dalam hubungan anggota keluargannya dapat merupakan masalah secara individual.
Kesulitan berpisah.
Terapi keluarga yang berorientasi psikomaktika menyatakan bahwa terapi keluarga akan berguna pada keluarga – keluarga dapat fungsi yang didasari oleh paranoid Skizoid, hubungan yang " part object " kurangnya " ego goundaries " dan terlalu banyakmemamakai denial projeksi. a " Saverely Disorganized Family " dan keadaan sosial ekonomi yang sangat buruk.

YANG DIHARAPKAN DALAM PEMBERIAN TERAPI KELUARGA
Secara garis besar manfaat terapi keluarga baik untuk pasien maupun keluarga adalah :
Manfaat untuk pasien :
Memepercepat proses kesembuhan melalui dinamika kelompok / keluarga
Memperbaiki hubungan interpersonal pasien dengan tiap anggota keluarga atau memperbaiki proses sosialisasi yang dibutuhkan dalam upaya rehabilitasinya.
Jika dilakukan pada program rawat jalan diharapkan dapat menurunkan angka kekambuhan.

Manfaat untuk keluarga :
Memperbaiki fungsi dan struktur keluarga sehingga peran masing – masing anggota keluarga labih baik.
Keluarga mampu meningkatkan pengertiannya terhadap pasien sehingga lebih dapat menerima, lebih toleran dan lebih dapat menghargai pasien sebagai manusia maupun terhadap potensi – potensinya masih ada.
Keluarga dapat meningkatkan kemampuannya dalam membantu pasien dalam rehabilitasi.

TEKNIK TERAPI KELUARGA
Terapi keluarga dilakukan dengan menggunakan tehnik berikut :
Terapi Keluarga Berstruktur.
Terapi keluarnya berstruktur adalah suatu kerangka teori tehnik pendekatan individu dalam konteks sosialnya.
Tujuan adalah mengubah organisasi keluarga.
Terapi keluarga berstruktur memepergunakan proses balik antara lingkungan dan orang yang terlibat perubahan – perubahan yang ditimbulkan oleh seseorang terhadap sekitarnya dan cara – cara dimana umpan balik terhadap perubahan perubahan tadi mempengaruhi tindakan selanjutnya. Terapi keluarga mempergunakan tehnik – tehnik dan mengubah konteks orang – orang terdekat sedemikian rupa sehingga posisi mereka berubah dengan mengubah hubungan antara seseorang dengan konteks yang akrab tempat dia berfungsi, kita mengubah pengalaman subyektifnya.

Terapi Individu / Perorangan
Melihat individu sebagai suatu tempat yang patologis dan mengumpulkan data yang di peroleh dari atau tentang individu tadi.
Pada terapi perorangan dilakukan pengungkapan pikiran dan perasaan tentang kehidupannya sekarang, dan orang – orang didalamnya. Riwayatnya perkembangan konfliknya dengan orang tua dan saudara – saudaranya.
Bila akan dirujuk ke dalam terapi keluarga maka terapist akan mengekporasi interaksi individu dalam konteks hidup yang berarti.
Dalam wawancara keluarga terapist mengamati hubungan individu dengan anggota keluarga lainnya dukungan yang diberikan oleh anggota keluarga.

KESIMPULAN
Terapi keluarga salah satu terapi modalitas yang melihat masalah individu dalam konteks lingkungan khususnya keluarga.
Untuk dapat menajalankan terapi keluarga dengan baik diperlukan pendidikan dan latihan dengan dilandasi berbagai teoeri yaitu psikoterapi kelompok, konsep keluarga struktur dan fingsi keluarga,dinamika keluarga, terapi perilaku dan teori komunikasi. Manfaat peran keluarga dalam proses terapi pasien dapat diperbesar melalui terapi keluarga.
Dengan terapi keluarga diharapkan selain bermanfaat untuk terapi dan rehabilitasi pasien juga dapat memperbaiki kesehatan mental dari keluarga, termasuk tiap – tiap anggota keluarga dalam arti memperbaiki peran dan fungsi atau hubungan interpersonal


REFERENSI

Cortinash, KM and Holeday Worret, P.A. Psychyatric Nursing care Plan, St. Louis ; Mosby year Book, 1991.
Mc Farland, Gertrude K. and Themas M.D, Psychiatric Mental Health Nursing, St. Louis : The CV. Mosby Co. 1987.

Sabtu, 08 Agustus 2009

KONSEP KELUARGA

Keluarga merupakan aspek penting dalam keperawatan :
Unit terkecil dalam masyarakat.
Penerima asuhan keperawatan.
Kesehatan anggota keluarga dan kualitas kehidupan keluarga saling berhubungan.
Menempati posisi antara individu dan masyarakat.
Mempunyai 2 keuntungan ( individu dan masyarakat )

Definisi Keluarga
Dufall dan Logan ( 1986 ).
Sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya dan meningkatkan perkembangan fisik, mental emosional serta sosial dari tiap anggota.

Bailon & Maglaya ( 1978 ).
Dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan / adopsi, mereka saling berinteraksi satu dengan lain, mempunyai peran masing – masing, dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya.

Kesimpulan definisi keluarga :
-Terdiri dari dua atau lebih individu yang diikat oleh hubungan darah, perkawinan atau adopsi.
-Anggota keluarga biasanya hidup bersama atau jika berpisah mereka tetap memperhatikan satu sama lain.
-Anggota keluarga berinteraksi satu sama lain dan masing – masing mempunyai peran sosial; suami istri, anak, kakak, adik.
-Mempunyai tujuan : menciptakan dan mempertahankan budaya; meningkatkan perkembangan fisik, psikologis dan sosial anggota.

KELUARGA SEBAGAI SISTEM.


TYPE KELUARGA
A. TRADISIONAL.
-Keluarga inti : suatu rumah tangga yang terdiri dari suami, istri, dan anak (kandung / angkat ).
-Keluarga besar : keluarga inti ditambah keluarga lain yang mempunyai hubungan darah misal kakak, nenek, paman, bibi.
-Single parent : suatu rumah tangga yang terdiri dari satu orang tua dengan anak (kandung / angkat ). Kondisi ini dapat disebabkan oleh kematian / perceraian.
-Single adult : suatu rumah tangga yang terdiri dari satu orang dewasa.
-Keluarga lanjut usia : terdiri dari suami istri lanjut usia.

B. TYPE KELUARGA NON TRADISIONAL.
-Commune family : lebih satu keluarga tanpa pertalian darah hidup serumah.
Ortu ( ayah ibu ) yang tidak ada ikatan perkawinan dan anak hidup bersama dalam satu rumah tangga.
-Homosexual : dua individu yangsejenis hidep bersama dalam satu rumah tangga.

FUNGSI KELUARGA.
-Fungsi Efektif.
Berguna untuk memenuhi kebutuhan psikososial dan sumber energi kebahagiaan keluarga.
Saling mengasuh : cinta kasih, kehangatan, saling menerima,saling mendukung antar anggota.
Saling menghargai.
Ikatan dan identifikasi : sejak pasangan sepakat memulai hidup baru melakukan penyesuaian.

-Fungsi sosialisasi.
Proses perkembangan dan perubahan yang dilakukan individu yang menghasilkan dan belajar berperan dalam lingkungan, sosial.
Sosialisasi berlangsung sejak lahir, belajar norma, budaya, perilaku.

-Fungsi Reproduksi.
Berfungsi meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.

-Fungsi Ekonomi.
Merupakan fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga seperti kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal./

-Fungsi perawatan kesehatan.
Melaksanakan praktek asuhan kesehatan untuk mencegah gangguan kesehatan / merawat keluarga yang sakit.
Kemampuan keluarga memberi asuhan kesehatan mempengaruhi status kesehatan keluarga.

TUGAS KESEHATAN KELUARGA.
1.Mengenal masalah kesehatan.
2.Membuat keputusan tindakan kesehatan yang tepat.
3.Memberi perawatan pada anggota keluarga yang sakit.
4.Mempertahankan / menciptakan suasana rumah yang sehat.
5.Mempertahankan hubungan dengan menggunakan fasilitas kesehatan masyarakat.

STRUKTUR KELUARGA.
Menurut Friedman struktur keluarga :
Pola dan Proses Komunikasi.
Pola interaksi keluarga yang berfungsi :
Bersifat terbuka dan jujur.
Selalu menyesuaikan konflik keluarga.
Bersifat positif.
Tidak mengulang isi dan pendapat sedikit.
Struktur keluarga
Karakteristik pemberi
Yakin dalam mengemukakan suatu pendapat.
Apa yang disampaikan jelas dan berkualitas.
Selalu menerima dan meminta timbal balik.

Karakteristik pendengar
Siap mendengarkan.
Memberikan umpan balik
Melakukan validasi.

Struktur Peran.
Peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan sesuai dengan posisi sosial yang diberikan.
Posisi / status adalah posisi individu dalam masyarakat misal status sebagai istri / suami.




Struktur kekuatan.
Kekuatan merupakan kemampuan ( potensial / actual ) dari individu untuk mengendalikan / mempengaruhi untuk merubah perilaku .
Legitimasi Power / autority.
Referrent Power.
Reward Power.
Power.
Cooersive Power.
Affektif Power


Nilai dalam keluarga.
Nilai, suatu sistem, sikap, kepercayaan yang secara sadar / tidak mempersatukan anggota keluarga.
Norma, pola perilaku yang baik menurut masyarakat berdasarkan sistem nilai dalam keluarga.
Budaya, kuimpulan daripada pefrilaku yang dapat dipelajari, dibagi dan ditularkan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah.

PERAN PERAWAT KESEHATAN.
Perawat kesehatan keluarga adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada keluarga sebagai unit pelayanan untuk mewujudkan keluarga yang sehat :
-Pendidik.
-Koordinator.
-Pelaksana.
-Pengawas kesehatan.
Konsultan / penasehat.
-Kolaborasi.
-Fasilitator.
-Penemu kasus.
-Modifikasi lingkungan.

PERKEMBANGAN KELUARGA.
Perkembangan keluarga adalah proses perubahan yang terjadi pada sistem keluarga meliputi perubahan pola interaksi dan hubungan antar anggotanya disepanjang waktu.
Tahap I : Pasangan baru.
Membina hubungan intim yang memuaskan.
Membina hubungan dengan keluarga.
Mendiskusikan rencana memiliki anak.
Tahap II : Keluarga Child Bearing ( Anak I ).
Persiapan menjadi orang tua.
Adaptasi dengan perubahan anggota keluarga, peran, interaksi, hubungan sexual dan kegiatan.
Mempertahankan hubungan yang memuaskan dengan pasangan.
Tahap III : Keluarga dengan anak pra-sekolah.
Memenuhi kebutuhan anggota keluarga seperti kebutuhan tempat tinggal, privasi dan rasa aman.
Membantu anak untuk sosialisasi.
Beradaptasi dengan anak yang baru lahir, sementara kebutuhan anak yang lain juga harus terpenuhi.
Mempertahankan hubungan rasa sehat baik didalam / luar keluarga ( keluarga dan lingkungan sekitar ).
Pembagian waktu untuk individu, pasangan dan anak ( tahap paling repot )
Pembagian tanggungjawab anggota keluarga.
Kegiatan dan waktu untuk stimulus tumbuh kembang.
Tahap IV : Keluarga dengan anak sekolah.
Membantu sosialisasi anak, tetangga, sekolah dan lingkungan.
Mempertahankan keintiman pasangan.
Memenuhi kebutuhan dan biaya kehidupan yang semakin meningkat, termasuk kebutuhan untuk kesehatan anggota keluarga.
Tahap V : Keluarga dengan anak remaja.
Memberikan kebebasan yang seimbang dengan tanggungjawab.
Mempertahankan hubungan yang intim dengan keluarga.
Mempertahankan komunikasi antara anak dan orang tua, hindari perdebatan, kecurigaan dan permusuhan.
Perubahan sistem peran dan peraturan untuk tumbuh kembang.
Tahap VI : Keluarga dengan anak dewasa.
Memperluas keluarga inti menjadi keluarga besar.
Mempertahankan hubungan intim dengan pasangan.
Membantu orangtua, suami / istri yang sedang sakit dan memasuki dewasa tua.
Membantu anak untuk mandiri di masyarakat.
Penataan kembali peran dan kegiatan rumah tangga.
Tahap VII : Keluarga usia pertengahan.
Mempertahankan kesehatan.
Mempertahankan hubungan yang memuaskan dengan teman sebaya dan anak – anak.
Meningkatkan keakraban pasangan.
Tahap VIII : Keluarga usia lanjut.
Mempertahankan suasana rumah yang menyenangkan.
Adaptasi dengan perubahan kehilangan pasangan.
Mempertahankan keakraban suami istri dan saling merawat.
Mempertahankan hubungan dengan anak dan sosialisasi masyarakat.
Melakukan "lifeview"

KONSEP ASUHAN KEPERAWATAN GERONTIK

PENDAHULUAN
Dalam lokakarya Nasional Keperawatan di Jakarta (1983) telah disepakati bahwa keperawatan adalah " suatu bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-kultural dan spiritual yang didasarkan pada pencapaian kebutuhan dasar manusia". Dalam hal ini asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien bersifat komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat, baik dalam kondisi sehat dan sakit yang mencakup seluruh kehidupan manusia. Sedangkan asuhan yang diberikan berupa bantuian-bantuan kepada pasien karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan dan atau kemauan dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari secara mandiri.
Pada makalah ini akan dibahas secara singkat asuhan keperawatan pada pasien lanjut usia di tatanan kliniK (clinical area), dimanan pendekatan yang digunakan adalah proses keperawatan (Yura and Walsh,1983) yang meliputi pengkajian (assessment), merumuskan diagnosa keperawatan (Nursing diagnosis), merencanakan tindakan keperawatan (intervention), melaksanakan tindakan keperawatan (Implementation) dan melakukan evaluasi (Evaluation)

LANDASAN HUKUM PENANGANAN LANJUT USIA
Filsafat Negara/P4
UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34
UU No.9 tahun 1960, tentang pokok-pokok Kesehatan Bab I Pasal 1 ayat 1
UU No 4 tahun 1965, tentang pemberian Bantuan penghidupan orang tua
No.5 tahun 1`974, tentang pokok-pokok pemerintah di daerah
UU No.6 tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial.
Keputusan Presiden RI No.44 tahun 1974
Program PBB tentang lansia, anjuran kongres International WINA tahun 1983
GBHN 1983/Pelita IV
Keputusan Menteri Sosial RI No 44 tahun 1974, tentang organisasi dan tata kerja Departemen Sosial Propinsi
UU No 10 tahun 1992, tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
UU No.11 tahun 1992 tentang dana pension
UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan
Ketetapan MPR
Keputusan Menteri Sosial RI No. 27 tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial Propinsi
Delapan jalur pemerataan dan pelayanan kesehatan
Hari Lanjut Usia Nasional yang di canangkan oleh Bapak Presiden tanggal 29 Mei 1996 di Semarang
Undang Undang Kesejahteraan No. 13 tahun 1998, tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Tahun Lanjut Usia Internasional tahun 1999
Sasaran WHO tahun 2000


BEBERAPA ALASAN TIMBULNYA PERHATIAN KEPEDA LANJUT USIA
Meliputi:
Pensiunan dan masalah-masalahnya
Kematian mendadak karena penyakit jantung dan stroke
Meningkatnya jumlah lanjut usia
Pencemaran pelayanan kesehatan
Kewajiban Pemerintahterhadap orang cacat dan jompo
perkembangan ilmu:
Program PBB
Konfrensi Internasional di WINA tahun 1983
Kurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit
Mahalnya obat-obatan
Tahun Lanjut Uaia Internasional 1 Oktober 1999

KEGIATAN ASUHAN KEPERAWATAN DASAR BAGI LANSIA
Kegiatan ini menurut Depkes (1993 1b), dimaksudkan untuk memberikan bantuan, bimbingan pengawasan, perlindungan dan pertolongan kepada lanjut usia secara individu maupun kelompok, seperti di rumah / lingkungan keluarga, Panti Wreda maupun Puskesmas, yang diberikanoleh perawat. Untuk asuhan keperawatan yang masih dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau petugas social yang bukan tenaga keperawatan, diperlukan latihan sebelumnya atau bimbingan langsung pada waktu tenaga keperawatan melakukan asuhan keperawatan di rumah atau panti (Depkes, 1993 1b).
Adapun asuhan keperawatan dasar yang diberikan, disesuaikan pada kelompok lanjut usia, apakah lanjut usia aktif atau pasif, antara lain:
Untuk lanjut usia yang masih aktif, asuhan keperawatan dapat berupa dukungan tentang personal hygiene: kebersihan gigi dan mulut atau pembersihan gigi palsu: kebersihan diri termasuk kepala, rambut, badan, kuku, mata serta telinga: kebersihan lingkungan seperti tempat tidur dan ruangan : makanan yang sesuai, misalnya porsi kecil bergizi, bervariai dan mudah dicerna, dan kesegaran jasmani.
Untuk lanjut usia yang mengalami pasif, yang tergantung pada orang lain. Hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan asuhan keperawatan pada lanjut usia pasif pada dasarnya sama seperti pada lanjut usia aktif, dengan bantuan penuh oleh anggota keluarga atau petugas. Khususnya bagi yang lumpuh, perlu dicegah agar tidak terjadi dekubitus (lecet)

Dekubitus merupakan keadaan yang dapat di cegah , namun bila telah terlanjur terjadi akan memerlukan perawatan khusus. Adapun pengertian dekubitus adalah kerusakan/kematian kulit sampai jaringan di bawah kulit bahkan menembus otot sampai mengenai tulang akibat adanya penekanan pada suatu area terus menerus sehingga mengakibatkan gangguan sirkulasi darah setempat.

Lanjut usia mempunyai potensi besar untuk menjadi dekubitus karena perubahan kulit berkaitan dengan bertambahnya usia, antara lain:
berkurangnya jaringan lemak subkutan
berkurangnya jaringan kolagen dan elastisitas
Menurunnya efisiensi kolateral capital pada kulit sehingga kulit menjadi lebih tipis dan rapuh
Adanya kecenderungan lansia imobilisasi sehingga potensi terjadinya dekubitus.

Disamping itu, factor intrinsic (tubuh sendiri) juga berperan untuk terjadinya dekubitus, yakni:
Status gizi (bias underweight atau overweight)
Anemia
Adanya hipoalbuminemia
Adanya penyakit-penyakit neurologik
Adanya penyakit-penyakit pembuluh darah
Adanya dehidrasi

Factor ekstrinsik, yakni:
Kurang bersihnya tempat tidur
Alat-alat yang kusut dan kotor
Kurangnya perawatan/perhatian yang baik dari perawat


Dekubitus dapat dibagi dalam 4 derajat, yakni:
Derajat I: Reaksi peradangan masih terbatas pada epidermis. Daerah yang tertekan nampak kemerah-merahan/eritema atau lecet saja
Derajat II: Reaksi lebih dalam sampai mencapai dermis bahkan sampai ke subkutan. Di sini tampak ulkus dangkal dengan tepi yang jelas dan ada perubahan pigmen kulit
Derajat III: Untuk menjadi lebih dalam meliputi jaringan lemak subkutan dan cekung , berbatasan dengan fascia dari otot-otot: sudah dimulai didapat infeksi dengan jaringan nekrotik yang berbau.
Derajat IV: Ulkus meluas sampai menembus otot sehingga di dasar ulkus terlihat tulang yang bias terinfeksi dan berakibat osteomelitus.

Bila sudah terjadi dekubitus , segera tentukan stadium atau derajatnya, dan beikan tindakan medik dan keperawatannyasesuai apa yang dihadapi (Vander Cammen), 1991: My Kyta).

Dekubitus derajat I
Kulit yang kemerahan dibersuhkan hati-hati dengan air hangat dan sabun, diberi lotion, kemudian di masase 2-3 kali/hari, dan dilakukan posisi tidur secara selang seling (miring kanan, terlentang dan miring kiri).

Dekubitus derajat II
Disini sudah terjadi ulkus yang dangkal: perawatan luka harus memperlihatkan syarat-syarat aseptic dan antiseptic. Daerah bersangkutan di gosok-gosok dengan sedan dihembus dengan udara hangat bergantian untuk merangsang sirkulasi. Dapat diberikan salep topical, mungkin juga untuk merangsang granulasi. Pergantian balut dan salep ini jangan terlalu sering karena dapat merusak pertumbuhan jaringan yang diharapkan.

Dekubitus derajat II
Ulkus yang sudah dalam, menggaung , atau cekung pada bungkus otot dan sering sudah ada infeksi: usahakan luka selalu bersih dan eksudat diusahakan dapat mengalir keluar. Balut jangan terlalu tebal dan sebaliknya transparan sehingga permeable untuk masuknya udara / oksigen dan penguapan. Kelembaban luka dijaga tetap basah kalau perlu dikompres karena akan mempermudah regenerasi sel-sel kulit. Jika luka kotor dapat di kunci dengan larutan NaCl fisiologis, dan kalau perlu diberikan antibiotic sistemik.

Dekubitus derajat IV
Ulkus meluas sampai pada dasar tulang dan sering pula disertai jarinagan nekretik maka semua langkah-langkah diatas tetap dikerjakan dan jaringan nekrotik yang ada harus dibersihkan dan jika perlu dibuang, sebab akan menghalangi pertumbuhan jaringan/epitelisasi. Setelah jaringan necrotic dibuang dan luka bersih, penyembuhan luka secara alami dapat diharapkan. Beberapa usaha mempercepat antara lain dengan memberikan oksigenasi pada luka, tindakan dengan ultrason untuk membuka sumbatan-sumbatan pembuluh darah, dan sampai pada transplantasi kulit setempay. Mortalitas dekubitus derajat IV ini dapat 40 %. Oleh karena itu, walaupun ulkus telah sembuh harus diperhatikan kemungkinan timbul kambuh di daerah tersebut.

Perawatan rehabilitasi dasar juga dapat diberikan, misalnya: latihan menggerakkan sendi, perawatan pernafasar, dan otot-otot (Depkes, 1993Ib)

PENDEKATAN PERAWATAN LANJUT USIA
Pendekatan fisik
Perawatan yang memperhatikan kesehatan obyektif, kebutuhan, kejadian-kejadian yang dialami klien lanjut usia semasa hidupnya, perubahan fisik pada organ tubuh, tingkat kesehatan yang masih bias di capai dan dikembangkan, dan penyakit yang yang dapat di cegah atau di tekan progresifitasnya.
Perawatan fisik secara umum bagi klien lanjut usia dapat dibagi atas dua bagian yaitu:
Klien lanjut usia yang masih aktif, yang keadaan fisiknya masih mampu bergerak tanpa bantuan orang lain sehingga untuk kebutuhannya sehari-hari masih mampu melakukan sendiri.
Klien lanjut usia yang pasif atau yang tidak dapat bangun, yang keadaan fisiknya mengalami kelumpuhan atau sakit. Perawat harus mengetahui dasar perawatan klien usia lanjut ini terutama tentang hal-hal yang berhubungan dengan keberhasilan perorangan untuk mempertahankan kesehatannya. Kebersihan perorangan sangat penting dalam usaha mencegah timbulnya peradangan , mengingat sumber infeksi dapat timbul bila keberhasilan kurang mendapat prhatian.
Disamping itu kemunduran kondisi fisik akibat proses ketuaan, dapat mempengaruhi ketahanan tubuh terhadap gangguan atau serangan infeksi dari luar.
Untuuk klien lanjut usia yang masih aktifdapat diberikan bimbingan mengenai kebersihan mulut dan gigi, kebersihan kulit dan badan, kebersihan rambut dan kuku , kebersihan tempat tidur serta posisi tidurnya, hal makanan, cara memakan obat, dan cara pindahdari tempat tidur ke kursi atau sebaliknya. Hal ini penting meskipun tidak selalu keluhan-keluhan yang dikemukakan atau gejala yang ditemukan memerlukan perawatan, tidak jarang pada klien lanju usia dihadapka pada dokter dalam keadaan gawat yang memerlukan tindakan darurat dan intensif, misalnya gangguan serebrovaskuler mendadak, trauma, intoksikasi dan kejang-kejanh, untuk itu perlu pengamatan secermat mungkin .

Adapun komponen pendekatan fisik yang lebuh mendasar adalah memperhatikan ayau membantu para klien lanjut usia untuk bernafas dengan lancer, makanminum, melakukan eliminasi, tidur, menjaga sikap tubuh waktu berjalan , tidur, menjaga sikap, tubuh waktu berjalan, duduk, merubah posisi tiduran , beristirahat, kebersihan tubuh, memakai dan menukar pakaian, mempertahankan suhu badab, melindungi kulit dan keclakaan

Toleransi terhadap kakurangan O2 sangat menurun pada klien lanjut usia, untuk itu kekurangan O2 yang mendadak harus disegah dengan posisi bersandar pada beberapa bantal, jangan melakukan gerak badanyang berlebihan.

Seorang perawat harus mampu memotifasi para klien lanjut usi agar mau dan menerima makanan yang disajikan.Kurangnya kemampuan mengunyah sering dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan. Untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menghidangkan makanan agak lunak atau memakai gigi palsu. Waktu makan yang teratur, menu bervariasi dan bergizi, makanan yang serasi dan suasana yang menyenangkan dapat menambah selera makan, bila ada penyakit tertentu perawat harus mengatur makanan mereka sesuai dengan diet yang dianjurkan.

Kebersihan perorangan sangat penting dalam usaha mencegah timbulnya peradangan, mengingat sumber infeksi bisa saja timbul bila kebersihan kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu , kebersihan badan , tempat tidur, kebersihan rambut, kuku dan mulut atau gigi perlu mendapatperhatian perawatan karena semua itu akan mempengaruhi kesehatan klien lanjut usia.

Perawat perlu mengadakan pemeriksaan kesehatan , hal ini harus dilakukan kepada klien lanjut usia yang diduga menderita penyakit tertentu atau secara berkala bila memperlihatkan kelainan, misalnya: batuk, pilek, .

Perawat perlu memberikan penjelasan dan penyuluhan kesehatan, jika ada keluhan insomnia , harus dicari penyebabnya, kemudian mengkomunikasikan dengan mereka tentang cara pemecahannya.

Perawat harus mendekatkan diri dengan klien lanjut usia membimbing dengan sabar dan ramah, sambil bertanya apa keluhan yang dirasakan, bagaimana tentang tidur, makan, apakah obat sudah dimminum, apakah mereka bisa melasanakan ibadah dsb. Sentuhan (misalnya gangguan tangan) terkadang sangat berarti buat mereka.
Pendekatan psikis
Disini perawat mempunyai peranan penting untuk mengadakan pendekatan edukatif pada klien lanjut usia, perawat dapat berperan sebagai supporter , interpreter terhadap segal sesuatu yang asing, sebagai penampung rahasia yang pribadi dan sebagai sahabat yang akrab. Perawat hendaknya memiliki kesabaran dan ketelitian dalam memberikan kesempatan dan waktu yang cukup banyak untuk menerima berbagai bentuk keluhan agar para lanjut usia merasa puas. Perawat harus selalu memegang prinsip " Tripple", yaitu sabar, simpatik dan service.

Pada dsarnya klien lanjut usia membutuhkan rsa aman dan cinta kasih saying dari lingkungan, termasuk perawat yang memberikan perawata.. Untuk itu perawat harus selalu menciptakan suasana yang aman , tidak gaduh, membiarkan mereka melakukan kegiatan dalam batas kemampuan dan hobi yang dimilikinya.

Perawat harus membangkitkan semangat dan kreasi klien lanjut usia dalam memecahkan dan mengurangi rasa putus asa , rendah diri, rasa keterbatasan sebagai akibat dari ketidakmampuan fisik, dan kelainan yang dideritanya.

Hal itu perlu dilakukan karena perubahan psikologi terjadi karena bersama dengan semakin lanjutnya usia. Perubahan-perubahan ini meliputi gejala-gejala, seperti menurunyya daya ingat untuk peristiwa yang baru terjadi, berkurangnya kegairahan atau keinginan, peninngkatan kewaspadaan , perubahan pola tidur dengan suatu kecenderungan untuk tiduran diwaktu siang, dan pergeseran libido.

Perawat harus sabar mendengarkan cerita dari masa lampau yang membosankan, jangan mentertawakan atau memarahi klien lanjuusia bila lupa melakukan kesalahan . Harus diingat kemunduran ingatan jangan dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.

Bila perawat ingin merubah tingkah laku dan pandangan mereka terhadap kesehatan , perawat bila melakukannya secara perlahan –lahan dan bertahap, perawat harus dapat mendukung mental mereka kea rah pemuasan pribadi sehinga seluruh pengalaman yang dilaluinya tidak menambah beban, bila perlu diusahakan agar di masa lanjut usia ini mereka puas dan bahagia.

Pendekatan social
Mengadakan diskusi , tukar pikiran,dan bercerita merupakan salah satu upaya perawat dalam pendekatan social. Memberi kesempatan untuk berkumpul bersama dengan sesame klien usia berarti menciptakan sosialisasi kereka. Jadi pendekatan social ini merupakan suatu pegangan bagi perawat bahwa orang yang dihadapinya adalah makhluk social yang membutuhkan orang lain

Penyakit memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para lanjut usia untuk mengadakan konunikasi dan melakukan rekreasi, misa jalan pagi, nonton film, atau hiburan lain.

Tidak sedikit klien tidak tidur terasa , stress memikirkan penyakitnya, biaya hidup, keluarga yang dirumah sehingga menimbilkan kekecewaan , ketakutan atau ke khawatiran, dan rasa kecemasan .
Tidak jarang terjadi pertengkarav dan pperlahian diantara lanju usia , hal ini dapat diatasi dengan berbagai cara yaitu mengadakan hak dan kewajiban bersama. Dengan demikian perawat tetap mempunyai hubungan komunikasi baik sesama mereka maupun ter hadap pepetugas yang secara langsunga berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan social bagi lanjut usia di Panti Wreda.


Pendekatan spiritual
Perawat harus bisa memberikan ketenagan dan kepuaran batinn dalam hubungannya dengan Tuhan atau agama yang dianutnua dalam kedaan sakit atau mendeteksikematian.

Sehubungan dengan pedekatan spiritual bagi klien lanjut usia yang menghadapi kematian , DR. Tony styobuhi mengemukakn bahwa maut sering kali menggugah rasa takut. Rasa semacam ini didasari oleh berbagai macam factor, seperti ketidak pastian akan pengalaman selanjutnya, adanya rasa sakit dan kegelisahan kumpul lagi bengan keluatga dan lingkungan sekitarnya.

Dalam menghadapi kematian setiap klien lanjut usia akan memberikan reaksi yang berbeda, tergantung dari kepribadian dan cara dalam mengahadapi hidup ini.
Adapun kegelisahan yang timbul diakigatkan oleh persoalan keluargaperawat harus dapat meyakinkan lanjut usia bahwa kalaupun kelurga tadi di tinggalkan , masih ada orang lain yang mengurus mereka. Sedangkan rasa bersalah selalu menghantui pikiran lanjut usia.

Umumnya pada waktu kematian akan dating agama atau kepercayaan sesorang merupakan factor yang penting sekali. Pada waktu inilah kelahiran seorang iman sangat perlu untuk melapngkan dada klien lanjut usia.

Dengan demikian pendekatan perawat pada klien lanjut usia bukan hanya terhadap fisik saja, melainkan perawat lebih dituntut menemukan pribadi klien lanjut usia melalui agama mereka.

TUJUAN ASUHAN KEPERAWATAN LANJUT USIA
Agar lanjut usia dapat melaukan kegiatan sehari –hari secara mandiri dengan:
Mempertahankan kesehatan serta kemampuan dari mereka yang usianya telah lanjut dengan jalan perawatan dan pencegahan.
Membantu mempertahankan serta membesarkan daya hidup atau semangat hidup klien lanjut usia (life support)
menolong dan merawat klien lanjut usia yang menderita penyakit atau gangguan tmaupun akut)
Merangsang para petugas kesehatan untuk dapat mengenal dan menegakkan diagnosa yang tepat dan dini, bila mereka menjumpai kelainan tertentu
Mencari upaya semaksimal mungkin, agar para klien lanjut usia yang menderita suatu penyakit , masih dapat mempertahankan kebebasan yang maksimal tanpa perlu suatu pertolongan (memelihara kemandirian secara maksimal)

FOKUS KEPERAWATAN LANJUT USIA
Peningkatan kesehatan (helth promotion)
Pencegahan penyakit (preventif)
Mengoptimalkan fungsi mental
Mengatasi gangguan kesehatan yang umum.

PENGKAJIAN
Tujuan:
Menentukan kemampuan klien untuk memlihara diri sendiri
Melengkapi dasar-dasar rencana perawatan individu
Membantu menghindarkan bentuk dan penandaan klien
Memberi waktu kepada klien untuk menjawab.

Meliputi aspek:
Fisik
Wawancara:
Pandangan lanjut usia tentang kesehatannya
Kegiatan yang mampu dilakukan lanjut usia
Kebiasaan lanjut usia merawat diri sendiri
Kekuatan fisik lanjut usia: otot,sendi, penglihatan, dan pendengaran
Kebiasaan makan, minum, istirahat/tidur, BZAB/BAK
Kebiasaan gerak badan / olah raga/senam lanjut usia
Perubahan fungsi tubuh yang sanga bermaknang dirasakan
Kebiasaan lanju usia dalam memelihara kesehatan dan kebiasaan dalam minum obat.
Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan dilakukan dengan cara inspeksi, palpasi , perkusi, dan auskultasi untuk mengetahui perubahan fungsi tubuh
Pendekatan yang digunakan untuk pemeriksaan fisik, yaitu:
Head to tea
Sistem tubuh

Psikologis
Apakah mengenal masalah-masalah utamanya
Bagaimana sikapnya terhadap proses penuaan
Apakah dirinya merasa dibutuhkan atau tidak
Apakah optimis dalm memandang suatu kehidupan
Bagaimana mengatasi stress yang dialami
Apakah mudah dalam menyesuaikan diri
Apakah lanjut usia sering mengalami kegagalan
Apakah harapan pada ssaat ini akan dating
Perlu dikaji juga mengenai fungsi kognitif: daya ingat, prosespikir, alam perasaan, orientasi, dan kemampuan dalam penyelesaian masalah.

Sosial ekonomi
Dari man sumber keuangan lanjut usia
Apa saja kesibukan lanju usia dalam menisci waktu luang
Dengan siapa dia tinggal
Kegiatan organisasi apa yang diikutu lanjut usia
Bagaimana pandangan lanjut usia terhadap lingkungannya
Berapa sering lanjut usia berhubungan dengan orang lain diluar rumah
Siap saj yang mengunjungi
Seberapa besar ketergantungannya
Apakah dapat menyalurkan hobi atau keinginannya dengan fasilitas yang ada.

Spiritual
Apakah secara teratur melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya
Apakah secara teratur mengikuti atu terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan, misalnya pengajian dan penyantunan anak yatim atau fakir miskin
Bagaimana cara lanjut usia menyelesaikan masalh apakah dengan berdoa
Apakah lanjut usia terlihat sabar dan tawakal

Pengkajian dasar
Temperatur
Mungkin serendah 95 F (hipotermi) kurang lebih 35 C
Lebih teliti dperiksa di sublingual
Pulse (denyt nadi)
kecepatan, irama, dan volume
Aplika, radial, pedal

Respirasi
Kecepatan, irama, dan kedalaman
Tidak terturnya pernafasan
Tekanan darah
Saat baring, duduk, berdiri
Hipotensi akibat posisi tubuh
BB hilang pada tahun-tahun terahir
Tingkat orientasi
Memory (ingatan)
Pola tidur
Penyesuaian psikososial


Sistem persyarafan
Kesimetrisan raut wajah
Tingkat kesadaran adanya perubahan dari otak
Mata: kejelasan melihat, adanya katarak
Pupil: kesamaan, dilatasi
Ketajaman penglihatan penurunan karena menua
Gangguan sensori (sensory deprivarion)
Ketajaman mendengaran
Adanya sakit dan nyeri

Sistem kardiovaskuler
status gizi
pemasukan diet
anoreksia, tidak direka , mual, dan mulut
mengunyah dan menelan
keadaah gigi, rahang, mual muntah
auskultasi bising usus
palpasi apakah perut kembung dan perlebatran kolon
apakah ada kondstipakl

Siatem gastrointertinal
warna dan bau urine
Distensi kandeng kemih, inkontinensia
Frekuensi, tekanan, atau desakan
Pemasukancairan dan pengeluarkan cairan
Disuria
Seksualitas.

Sistem kulit
Kulit
temperature, tingkat kelembaban
Keutuhan luka, luka terbakar, robekan
Turgor
Perubahan pigmen
Adanya jaringan parut
Keadaan kuku
Keadaan rambut
Adanga ganttuan umu

Sistem musculoskeletal
Kontraktur
atrofi otot
mengecilkan tendo
ketidakadekuatannya gerakan sendi
tingkat mobilisasi
ambulasi dengan atau tanpa bantuan/peralatan
keterbatasan gerak
kekuatan otot
kemampuan melangkah atau berjalan
gerakan sendi
paralysis
kifosis

Psikososial
Menunjukkan tanda-tanda meningkatnya ketergantungan
Fokus pada diri bertambah
Memperlihatkan semakin sempitnya perhatian
Membutuhkan bukti nyata akan rasa kasih saying yang berlebihan.

DIAGNOSA KEPERAWATAN
Fisik/Biologis
Gangguan nutrisi :kurang/lebih dari kebutuhan tubuh b/d pemasukan yang tidak adequate
Gangguan persepsi sensorik : Pendengaran, penglihatan b/d hambatan penerimaan dan pengiriman rangsangan
Kurangnya perawatan diri b/d penurunan minat dalam merawat diri
Potensial cedera fisik b/d penurunan fungsi tubuh
Gangguan pola tidur b/d kecemasan atau nyeri
Perubahan pola eliminasi b/d kecemasan atau nyeri
Perubahan pola eliminasi b/d penyempitan jalan nafas atau adanya secret pada jalan nafas
Gangguan mobilitas fisik b/d kekuatan sendi

Psikososial
Isolasi social b/d perasaan curiga
Menarik diri dari lingkungan b/d perasaan tidak mampu
Depresi b/d isolasi social
Harga diri rendah b/d perasaan ditolak
Coping tidak adequate b/d ketidakmampuan mengemukakan perasaan secara tepat
Cemas b/d sumber keuangan yang terbatas

Spiritual
Reaksi berkabung atau berduka cita b/d ditinggal pasangan
Penolakan terhadap proses penuaan b/d ketidakstabilan menghadapi kematian
Marah terhadap tuhan b/d kegagalan yang dialami
Perasaan tidak tenang b/d ketidakmampuan melakukan ibadah secara tepat


RENCANA KEPERAWATAN
Meliputi :
Melibatkan klien dan keluarganya dalam perencanaan
Bekerjasama dengan profesi kesehatan yang lainnya
Tentukan prioritas :
Klien mugkin puas dengan situasio demikian
Bangkitkan perubahan tetapi jangan memaksakan
Keamanan atau rasa aman adalah utama yang merupakan kebutuhan
Cegah timbulnya masalah-masalah
Sediakan klien cukup waktu untuk mendapat input atau pemasukan
Tulis semua rencana jadwal


Perencanaan
Tujuan tindakan keperawatan lansia diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar, antara lain :
Pemenuhan kebutuhan nutrisi
Peningkatan keamanan dan keselamatan
Pemeliharaan kebersihan diri
Pemeliharaan keseimbangan istirahat/tidur
Meningkatnya hubungan interpersonal melalui komunikasi

Pemenuhan Kebutuhan Nutrisi
Penyebab gangguan nutrisi pada lansia :
Penurunan alat penciuman dan pengecap
Mengunyah kurang sempurna
Gigi yang tidak lengkap
Rasa penuh pada perut dan susah BAB
Melemah otot lambung dan usus
Masalah gizi yang timbul pada lansia :
Gizi berlebihan
Gizi kurang
Kekurangan vitamin
Kelebihan vitamin

Kebutuhan Nutrisi pada lansia :
Kalori pada lansia :
Laki – laki = 2.100 kalori
Perempuan = 1.700 kalori
Dapat dimodifikasi tergantung keadaan lansia, missal gemuk atau kurus atau disertai penyakit demam.
Karbohidrat, 60 % jumlah karbohidrat yang dibutuhkan
Lemak, tidak dianjurkan karena menyebabkan hambatan pencernaan dan terjadi penyakit, 15%-20% dari total kalori yang dibutuhkan.
Protein, untuk mengganti sel-sel yang rusak, 20-25% dari total kalori yang dibuhkan
Vitamin dan mineralsama dengan kebutuhannya pada usia muda
Air, 6-8 gelas perhari

Rencana makanan untuk lansia
Berikan makanan porsi kecil tapi sering
Banyak minum dan kurangi makanan yang terlalu asin
Berikan makanan yang mengandung serat
Batasi pemberian makanan yang tinggi kalori
Membatasi minum kopi dan teh

Meningkatkan keamanan dan Keselamatan lansia
Penyebab kecelakaan pada lansia :
Fleksibilitas kaki yang kurang
Fungsi penginderaan dan pendengaran menurun
Pencahayaan yang kurang
Lantai licin dan tidak rata
Tangga tidak ada pengaman
Kursi atau tempat tidur yang mudah bergerak
Tindakan Mencegah Kecelakaan :
Klien/Lansia :
Biarkan lansia menggunakan alat Bantu untuk meningkatkan keselamatan
Latih lansia untuk pindah dari tempat tidur ke kursi
Biasakan menggunakan pengaman tempat tidur, jika tidur
Bila mengalami masalah fisik, misalnya rematik, latih klien untuk menggunakan alat Bantu untuk berjalan
Bantu ke kamar mandi terutama untuk lansia yang menmggunakan obat penenang /diuretic
Menggunakan kacamata bila berjalan atau melakukan sesuatu
Usahakan ada yang menemani, jika berpergian.

Lingkungan
Tempatkan klien di ruangan khusus dekat kantor sehingga mudah diobservasi bila lansia tersebut di rawat
Letakkan bel di bawah bantal dan ajarkan cara penggunaannya
Gunakan tempat yang tidak terlalu tinggi

About Me.....

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Praktisi keperawatan di Dinas Kesehatan Kota Semarang,dosen keperawatan,Clinical Instructure,dan saat ini diberi amanah memimpin PPNI KOTA SEMARANG dan Anggota Bidang Hukum Organisasi & Politik PPNI JAWA TENGAH serta sebagai Sekretaris Uji Kompetensi Perawat MTKP Jawa Tengah. Situs ini dibuat agar bisa memberikan manfaat bagi rekan-rekan sejawat. Silahkan untuk didownload dengan menyertakan link-nya.