Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang kesehatan keluarga serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi - penyusunan dan perumusan kebijakan teknis dalam program kesehatan keluarga ;
- koordinasi lintas program dan lintas sektor ;
- perencanaan kegiatan program kesehatan keluarga ;
- pengendalian kegiatan program kesehatan keluarga ;
- monitoring dan evaluasi hasil kegiatan program kesehatan keluarga ; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program kesehatan ibu dan anak, pelayanan medis keluarga berencana, kesehatan remaja dan usia lanjut serta peningkatan gizi masyarakat.
Bidang Kesehatan Keluarga terdiri dari : - Seksi Gizi
Mempunyai mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan peningkatan gizi masyarakat
Seksi Gizi mempunyai fungsi:
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebutuhan dan penyiapan bahan untuk peningkatan status gizi masyarakat, peningkatan gizi masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan kebutuhan dan penyiapan bahan untuk peningkatan status gizi masyarakat, peningkatan gizi masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan ;
- Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Kesehatan ibu, anak dan pelayanan medis keluarga berencana.
Seksi Kesehatan Ibu, Anak Dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
- Perencanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan usaha Kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, wanita usia subur dan pelayanan medis keluarga berencana;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data usaha Kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, wanita usia subur dan pelayanan medis keluarga berencana;
- Pelaksanaan kegiatan usaha Kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, wanita usia subur dan pelayanan medis keluarga berencana
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan ;
- Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia
Mempunyai mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Kesehatan remaja dan lansia.
Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia mempunyai fungsi:
- Perencanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA dan lansia;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA dan lansia;
- Pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA dan lansia;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga lainnya terkait Usaha Kesehatan remaja termasuk di institusi pendidikan setingkat SD sampai dengan SLTA dan lansia;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar